Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP MTs

 

Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka jenjang Kelas 8 SMP MTs ini diterbitkan oleh Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.

Buku Guru dan Buku Siswa jenjang kelas 8 SMP MTs dapat dimanfaatkan sebagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Saat ini, Pusat Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar.

Kebijakan pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dan guru untuk mengembangkan potensinya. Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum.

Buku teks pelajaran merupakan salah satu bahan pembelajaran bagi siswa dan guru. Pada tahun 2021, kurikulum dan buku teks pelajaran ini diimplementasikan secara terbatas di Sekolah Penggerak.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak.

Bersama-sama dengan pendidik, akademisi, dan praktisi dari berbagai institusi, maka Kemendikbudristek telah menyusun Buku Guru dan Buku Siswa untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP MTs

Buku teks pelajaran merupakan salah satu perangkat ajar yang dapat digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar,modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber. Perangkat ajar dapat langsung digunakan pendidik untuk mengajar atau pun sebagai referensi atau inspirasi dalam merancang pembelajaran.

Buku teks pelajaran terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku.

Di dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.

Di dalam membantu guru melaksanakan pembelajaran pada Kurikulum Merdeka, berikut ini dibagikan Buku Teks Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP MTs, yang terdiri dari Buku Siswa dan Buku Guru..

Silakan unduh Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP MTs yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbudristek selenkapnya pada tautan berikut ini.

Buku Panduan Guru Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP MTs

  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PABP Islam (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PABP Katolik (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PABP Kristen (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PABP Konghucu (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PABP Hindu (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Kepercayaan (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Matematika (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – IPA (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – IPS (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Informatika (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PJOK (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – PPKn (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Seni Musik (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Seni Rupa (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Seni Tari (Unduh)
  • Buku Guru Kelas 8 SMP MTs – Seni Teater (Unduh)

Buku Teks Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP MTs

  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Islam (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Katolik (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Kristen (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Buddha (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Konghucu (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PABP Hindu (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – Kepercayaan (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – Matematika (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – IPA (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – IPS (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – Informatika (Unduh)
  • Buku Siswa Kelas 8 SMP MTs – PPKn (Unduh)
Demikian yang dapat dibagikan mengenai Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP MTs. Semoga bermanfaat.



Unduh Pedoman Kurikulum Merdeka



Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu pada:

  1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
  2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
  3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh
Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

Target Pelaksanaan Kurikulum Merdeka

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut :

  1. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif diagnostik, menerapkan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak di PAUD;
  2. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
  3. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang memilih opsi 2 dan 3 ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Pedoman KurikulumMerdeka

unduh KMA 184 Madrasah

 

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global hams diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia.

Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.

Kurikulum madrasah hams bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhai semua langkah kita, memberikan ma'unah dalam implementasi untuk mengantarkan peserta didik madrasah menjadi manusia yang berkah dan manfaat bagiagama, nusa dan bangsa.

Download KMA  KMA Nomor 184 Tahun 2019 DISINI

Cara Mudah Mengajukan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Cara Mudah Mengajukan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

 Sebagaimana surat edaran B-1802/Dt.I.I/PP.03.1/09/2020 disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang di alokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021

Kriteria Siswa Penerima PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah,
  2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
  3. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP
  4. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Langkah - Langkah Pengajuan PIP Madrasah

  1. http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
  2. Login menggunakan akun EMIS Madrasah masing - masing
  3. Kemudian masuk kemenu Pengajuan FUM lalu pilih kelas dan cek DATA
  4. Setelah itu muncul daftar siswa kelas PPDB yang sesuai inputan di EMIS Madrasah.
  5. Setelah itu geser ke kanan dan klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria
  6. Kemudian masuk ke menu Daftar Siswa (FUM) Setelah itu klik menu lihat untuk melengkapi berkas persyaratan dan juga alasan pengajuan.
  7. Setelah itu klik SIMPAN dan lanjut untuk melengkapi siswa yang lain
  8. Setelah selesai semu

Jadwal Akses dan Sinkronisasi PDUM UAMBNBK 2020

Jadwal Akses dan Sinkronisasi PDUM UAMBNBK 2020

Akses dan Sinkronisasi ke PDUM UAMBNBK 2020 oleh Operator Madrasah untuk melakukan aktivitas perubahan data dan sinkronisasi kini dibatasi oleh Admin UAMBNBK pusat.

Sebagaimana dikutip dari sikurma.kemenag.go.id/pdum/ bahwa akses dan sinkronisasi dibagi kedalam 5 wilayah yang dibagi menjadi 5 hari dengan tiap wilayah dalam satu minggu memiliki kesempatan untuk dapat mengakses PDUM dan UAMBNBK selama sehari saja.

Lalu, bagaimana pembagian wilayah tersebut? lihat dalam daftar berikut:

Jadwal Akses dan Sinkronisasi PDUM UAMBNBK 2020


Akses dimulai pada tangga 25 November 2019 s/d waktu pendaftaran terakhir, dengan rincian wilayah sebagai berikut:

  1. Senin : Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta.
  2. Selasa : Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Banten dan DI Yogyakarta.
  3. Rabu : Jawa Barat
  4. Kamis : Jawa Tengah
  5. Jumat : Jawa Timur


Catatan:
Jika terdapat perbaikan data, akses kembali pada minggu berikutnya sebagaimana jadwal hari yang sudah ditentukan.

Cara Sinkronisasi Simulasi UAMBN-BK Tahun 2019

Langsung ke pokok permasalahan :
  1. Langsung ke pokok permasalahan :
  2. Login ke UAMBN-BK offline di Alamat IP 192.168.0.101
  3. Sinkron Nomor 8 dan lakukan update aplikasi (Wajib)
  4. Logout & login kembali
  5. Lakukan Sinkron Nomor 1,2,3,4 secara berurutan
  6. Baru Sinkron 5 & 6 (jika tersedia)
  7. Lewati Sinkron Nomor 7
  8. Setelah sinkron selesai, Cek data jadwal & siswa di offline. Pastikan sudah benar dan sudah muncul / tersedia Jadwal Simulasi (Jumlah soal, jumlah paket soal, durasi waktu) dan Untuk Siswa sudah muncul di Data siswa dan seluruh siswa sudah masuk,
  9. Langkah terakhir Cetak kartu peserta di offline setelah selesai Sinkron terakhir.
  1. Jika proses sinkron dilakukan dengan benar, maka hasilnya akan seperti gambar dibawah ini:


Catatan: Setelah sinkronisasi dilakukan, akan muncul tombol BACKUP yang berfungsi untuk melakukan Backup Data VDI UAMBNBK, yang mana sangat direkomendasikan untuk dipergunakan sebagi backup data tiap selesai pelaksanaan Ujian.
Download Contoh Peraturan Akademik Madrasah

Download Contoh Peraturan Akademik Madrasah

Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.

Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.

Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:

  • Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
  • Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
  • Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
  • Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  • Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.

Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.

Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.

Namun sekedar sebagai contoh, Ayo Madrasah, menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.

File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.

Berikut Contoh Peraturan Akademik MTs Unduh File