Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan
Download Contoh Peraturan Akademik Madrasah

Download Contoh Peraturan Akademik Madrasah

Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.

Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.

Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:

  • Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
  • Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
  • Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
  • Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  • Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.

Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.

Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.

Namun sekedar sebagai contoh, Ayo Madrasah, menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.

File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.

Berikut Contoh Peraturan Akademik MTs Unduh File
Perangkat Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019

Perangkat Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 9 ayat (2) huruf 6, dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Mendikbud. Selanjutnya pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Image result for akreditasi
Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan oleh BAN-S/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat akreditasi digunakan untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.

Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi disusun
berdasarkan pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah:

  • Standar Isi.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  • Standar Proses.

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

  • Standar Kompetensi Lulusan.

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

  • Standar Sarana dan Prasarana.

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,  bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

  • Standar Pengelolaan.

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  • Standar Pembiayaan.

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

  • Standar Penilaian Pendidikan.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Perangkat Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019 DISINI
 

Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Madrasah yang telah mengikuti akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018, beberapa waktu silam, pasti sedang menunggu pengumuman hasil akreditasi tahun 2018. Dan ternyata telah ada BAP-S/M yang telah menggelar rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Penetapan tersebut pun telah diumumkan di situs resmi BAN-S/M.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan POS Akreditasi, setelah tahap visitasi masih terdapat beberapa tahap lainnya sebelum akhirnya dilakukan pengumuman hasil akreditasi. Tahapan-tahapan yang harus dilalui tersebut diantaranya adalah Validasi Proses dan Hasil Visitasi, Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi, Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, dan Pengumuman Hasil Akreditasi.

Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) akan menggelar rapat pleno guna menetapkan hasil akreditasi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan BAP-S/M.

Setelahnya, BAN-S/M dan BAP-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

1. Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Pengumuman hasil akreditasi akan dilakukan baik oleh BAP-S/M maupun BAN-S/M. Baik melalui pengiriman Surat Keputusan Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui website BAN-S/M dan BAP-S/M.

Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, ternyata telah ada satu BAP-S/M yang mengumuman hasil akreditasi di wilayahnya. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari pengumuman di website BAN-S/M, provinsi yang telah mengumumkan hasil akreditasi adalah provinsi Yogyakarta.

Berdasarkan SK BAP-S/M Provinsi Yogyakarta Nomor: 05.01/BAN-SM-P/TU/IX/2018 tentang Penetapan Hasil dan rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah, BAP-S/M Yogyakarta telah menetapkan hasil akreditasi terhadap 198 sekolah/madrasah baik mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA se-Yogyakarta.

Hasil akreditasi masing-masing sekolah/madrasah tersebut dapat dilihat di website BAN-SM atau melalui link yang disediakan Ayo Madrasah di bawah ini.

2. Lihat Hasil Akreditasi 2018


Untuk melihat hasil akreditasi sekolah/madrasah se-Indonesia, silakan klik tautan pada nama provinsi yang tersedia di bawah ini.

Saat ini belum semua provinsi melakukan penetapan dan pengumuman, sehingga daftar ini akan selalu diperbarui sesuai dengan update BAN-S/M.

  1. Hasil Akreditasi Provinsi Aceh [No Data]
  2. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Utara [Lihat Data]
  3. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Barat [No Data]
  4. Hasil Akreditasi Provinsi Riau [Lihat Data]
  5. Hasil Akreditasi Provinsi Jambi [No Data]
  6. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Selatan [Lihat Data]
  7. Hasil Akreditasi Provinsi Bengkulu [No Data]
  8. Hasil Akreditasi Provinsi Lampung [Lihat Data]
  9. Hasil Akreditasi Provinsi Bangka Belitung [No Data]
  10. Hasil Akreditasi Provinsi Kepulauan Riau [No Data]
  11. Hasil Akreditasi Provinsi DKI Jakarta [No Data]
  12. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Barat [Lihat Hasil]
  13. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Tengah [No Data]
  14. Hasil Akreditasi Provinsi DI. Yogyakarta [Lihat Hasil]
  15. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Timur [No Data]
  16. Hasil Akreditasi Provinsi Banten [Lihat Hasil]
  17. Hasil Akreditasi Provinsi Bali [No Data]
  18. Hasil Akreditasi Provinsi Nusa Tenggara Barat [No Data]
  19. Hasil Akreditasi Provinsi Nusa Tenggara Timur [No Data]
  20. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Barat [No Data]
  21. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Tengah [Lihat Hasil]
  22. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Selatan [No Data]
  23. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Timur [No Data]
  24. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Utara [No Data]
  25. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Utara [No Data]
  26. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Tengah [Lihat Hasil]
  27. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Selatan [Lihat Hasil]
  28. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Tenggara [Lihat Hasil]
  29. Hasil Akreditasi Provinsi Gorontalo [No Data]
  30. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Barat [Lihat Hasil]
  31. Hasil Akreditasi Provinsi Maluku [No Data]
  32. Hasil Akreditasi Provinsi Maluku Utara [No Data]
  33. Hasil Akreditasi Provinsi Papua [No Data]
  34. Hasil Akreditasi Provinsi Papua Barat [No Data]

Sumber data: bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-tahun-2018

Bagi provinsi yang masih [No Data] silakan bersabar. Proses dan tahapan akreditasi amsih berjalan di masing-masing provinsi. Seiring dengan update yang dilakukan oleh BAN-S/M, artikel ini akan diperbarui dengan menampilkan penguman hasil akreditasi sekolah/madrasah 2018 yang telah dirilis.

Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

Tidak sedikit operator madrasah yang mengeluhkan proses dan tata cara sinkronisasi antar emis dan sispena agar DIA (Data Isian Akreditasi) dapat terisi semua. Memang banyak poin-poin DIA yang mengharuskan data antara sispena dan emis harus sinkron untuk dapat menjawab (mengisi) pilihan dalam poin DIA. Bahkan beberapa diantara poin DIA ada yang terisi otomatis berdasarkan dengan hasil sinkronisasi antara emis dan sispena. Jika emis madrasah belum diisi secara otomatis poin tersebut tidak dapat diselesaikan (diisi).

Bagian-bagian emis madrasah mana saja yang harus diisi agar bisa mengerjakan DIA, inilah yang kerap membuat pusing operator madrasah. Ditambah dengan proses sinkronisasi yang terkadang tidak berjalan dengan lancar.

Sinkron Emis Sispena

1. Jenis Isian Poin DIA Sispena


Pengisian Data Isian Akreditasi dalam Sispena secara garis besar terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Jawaban terisi otomatis berdasarkan isian Emis
  2. Membutuhkan Sinkronisasi antara Emis - Sispena
  3. Tidak Membutuhkan Sinkronisasi


Yang pertama adalah poin-poin yang terisi otomatis berdasarkan isian emis yang telah disinkronkan dengan sispena. Pada poin-poin ini, nilai yang diperoleh akan keluar otomatis dan tidak dapat dirubah melalui sispena. Jika ingin melakukan perubahan harus melalui akun emis madrasah masing-masing.

Contoh poin-poin yang terisi otomatis berdasarkan isian emis seperti instrumen Standar Pendidik dan Tendik (untuk SD dan MI) nomor 39 tentang kualifikasi pendidikan PTK dan nomor 40 tentang kepemilikian sertifikat pendidik.

Kedua adalah poin-poin instrumen yang membutuhkan sinkronisasi data dari emis agar instrumen tersebut dapat dijawab. Baik poin yang sama sekali tidak bisa dijawab ketika proses sinkronisasi belum sukses ataupun bisa dijawab tetapi hasilnya tidak bisa maksimal (tidak bisa mendapat poin A) jika sinkronisasi belum sukses.

Untuk jenjang SD dan MI, jenis ini cukup banyak. Yang meliputi instrumen nomor 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 (Standar Isi), 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 27, dan 31 (Standar Proses), 36 (Standar Kompetensi Lulusan), 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 52, dan 53 (Standar Pendidik dan Tendik), 55, 57, 62, 63, 73, dan 96 (Standar Sarana Prasarana), 96 (Standar Pembiayaan), 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116. dan 119 (Standar Penilaian Pendidikan).

Yang ketiga adalah poin-poin yang ketika mengerjakan DIA Sispena tidak membutuhkan sinkronisasi antara Emis dengan Sispena. Poin-poin instrumen ini bisa langsung dijawab tanpa harus sinkron dengan emis.

2. Cara Mengisi Emis Agar Sinkron Sispena


Dari poin-poin instrumen dalam DIA Sispena yang harus sinkron dengan Sispena sebagaimana tersebut di atas, seorang operator harus melakukan entri data di Emis agar instrumen akreditasi dapat diisi.

Yang kerap menjadi sumber kebingunan adalah pada bagian mana emis harus diisi agar datanya muncul dan sinkron dengan sispena?

Secara garis besar, cara mengisi emis agar sinkron Sispena atau data emis yang dibutuhkan dalam sinkronisasi adalah:

  1. Data Jumlah Siswa, Kelas, dan Rombel
  2. Daftar Mata Pelajaran
  3. Daftar Pendidik dan Tendik (PTK)
  4. Daftar Ruangan dan ukurannya
  5. Luas tanah
  6. Daftar perlengkapan peruangan
Ketujuhnya, di Sispena, dikelompokkan dalam menu 'Pemutakhiran Data' yang terdiri atas submenu Siswa, Mata Pelajaran, Guru Tenaga Kependidikan, Sarana, dan Prasarana.

Untuk memastikan data sudah sinkron atau belum, setelah melakukan pengeditan (input data) di emis silakan buka Sispena menu Pemutakhiran Data, pilih submenu yang paling sesuai lalu klik "Ambil Data Dapodik / Emis"

Sinkron Emis Sispena

3. Data Jumlah Siswa, Kelas, dan Rombel


Data siswa yang dibutuhkan dalam pengisian DIA hanyalah data rekap perrombel, bukan data siswa per-nama (by name).

Sehingga agar sinkron antara emis-sispena dan DIA yang terkait dengan siswa, kelas, dan rombel dapat diisi, maka Emis Madrasah yang harus dilengkapi adalah pada menu "Data Rombongan Belajar".

Menu ini bisa diakses dengan mengklik menu Kelembagaan >> Siswa >> Data Rombongan Belajar


Sinkron Emis Sispena

Setelah mengisi Data Rombongan Belajar secara lengkap (termasuk menambahkan rombel, jika belum), lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena >> Pemutakhiran Data >> Siswa >> Ambil Data Dapodik / Emis.

Poin-poin instrumen dalam DIA yang terpengaruh dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:

  • Untuk SD/MI : Poin Nomor 5, 11, 12, 14, 15, 16, 36, 55, 57, 63, 73, 108, dan 109
Baca Juga:

4. Daftar Mata Pelajaran


Pengisian instrumen DIA Sispena juga membutuhkan sinkronisasi data mata pelajaran yang diajarkan di madrasah tersebut. Untuk itu, dalam Emis perlu dilakukan entri mata pelajaran.

Entri mata pelajaran di  dapat dilakukan melalui menu Kelembagaan >> Kegiatan Belajar Mengajar >> Mapel yang Diselenggarakan.

Sinkron Emis Sispena

Setelah mengisi data Mapel yang Diselenggarakan di Emis, lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena >> >> Pemutakhiran Data >> Mata Pelajaran >> Ambil Data Dapodik / Emis.


Poin-poin instrumen dalam DIA yang terpengaruh dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:

  • Untuk SD/MI : Poin Nomor 11, 12, 15, 16, 36, 108, dan 109


5. Daftar Pendidik dan Tendik (PTK)


Poin instrumen akreditasi yang harus sinkron dengan data PTK cukup banyak. Untuk jenjang MI saja ada 37 poin.

Pengisian data PTK agar bisa sinkron di Sispena dan DIA agak rumit juga karena membutuhkan isian di beberapa menu di emis PTK. Untuk memastikan data PTK tersebut muncul di DIA, yang harus dilakukan adalah lakukan sinkronisasi di Sispena dengan cara masuk ke Sispena >> >> Pemutakhiran Data >> Guru Tenaga Pendidikan >> Ambil Data Dapodik / Emis.

Setelah proses sinkronisasi, lihat data yang ditampilkan. Untuk PTK Guru, data pada kolom Nama, Mata pelajaran yang Diampu, Nama Sekolah, Jenis PTK, dan Pendidikan Terakhir harus terisi.

Sedang untuk Tenaga kependidikan kolom yang harus terisi adalah Nama, Nama Sekolah, dan Jenis PTK.

Untuk melengkapi data-data pada kolom-kolom tersebut silakan amati gambar berikut (klik kanan dan buka di tab baru untuk melihat gambar lebih besar).

Sinkron Emis Sispena

Penjelasan gambar:
  1. Untuk mengisi kolom "Mata Pelajaran yang Diampu" buka Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Status Keaktifan >> Jenis Guru (Pilih Guru Kelas, Guru Mapel, atau Guru BK) >> Simpan. Pastikan Status Keaktifan sudah Aktif dan Status Tempat Tugas terisi Satminkal.
  2. Untuk mengisi kolom "Nomor Sertifikat" seharusnya di menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Informasi Sertifikasi. Namun hingga artikel ini ditulis, ternyata untuk pengisiannya menggunakan data Nomor Ijazah. Sehingga untuk mengisi kolom tersebut yang harus dilakukan adalah masuk ke Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Kualifikasi Pendidikan >> Pilih pilihan Pada kolom Pendidikan Terakhir >> Klik Tombol Tambah Data >> Tambahkan (isi) Riwayat Pendidikan Formal (cukup pendidikan yang terakhir) secara lengkap, terutama No. Ijazah/Sertifikat. Isian Emis pada "No. Ijazah" akan mengisi kolom Nomor Sertifikat di Sispena dan isian Emis "Jenjang" akan mengisi kolom Pendidikan terakhir di Sispena. Terkait dengan upload Ijazah diabaikan dulu tidak masalah.
  3. Untuk mengisi kolom "Jenis PTK", buka Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Aktifitas Penugas Pendidik >> Klik Tambah Data pada bagian Satminkal >> Isikan kolom yang tersedia >> Simpan. Khusus untuk Tenaga kependidikan buka Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Aktifitas Penugas Tenaga Kependidikan >> Jenis Tugas Utama >> Simpan. 
  4. Untuk mengisi kolom "Pendidikan Terakhir", lihat poin 2 di atas.

6. Sarana Prasarana


Terkait dengan sarana dan prasarana sampai dengan artikel ini ditulis, masih banyak yang belum dapat terkoneksi dengan Data Isian Akreditasi (DIA Sispena). Sehingga meskipun terisi dan dapat dikerjakan, beberapa poin instrumen DIA tidak dapat memilih pilihan terbaik (Nilai A).

Namun beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dapat dilakukan antara lain:
  1. Luas Tanah diisi dari Emis pada menu Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Kepemilikan Tanah. Saat artikel ini ditulis, yang dibaca oleh Sispena hanya tanah dengan status Milik Sendiri.
  2. Luas Lantai Bangunan masih membaca data dari Luas Tanah bukan Luas Bangunan pada emis
  3. Jenis Prasarana berdasarkan isian emis pada Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Rincian Data Ruangan. Pada DIA ruangan dengan kondisi selain Baik akan dianggap Tidak Ada. 
  4. Data Ruang Kelas, Ukuran, dan Sarana diambil dari data Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Rincian Data Ruangan.

7. Edit Emis, Sinkronkan Pemutakhiran Data, dan Isi atau Simpan DIA


Untuk mengisi DIA sehingga semua instrumen terisi dan bahkan mendapatkan Nilai A (terbaik) jangan pernah bosan untuk melakukan edit kemudian melakukan sinkron pemutakhiran data dan mengisi DIA secara berulang-ulang.

Dalam setiap sinkron ulang, maka poin-poin instrumen yang terkait dengan data tersebut juga mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini membutuhkan aksi "Simpan". Sehingga setelah melakukan sinkron ulang, silakan cek ulang poin-poin instrumen yang terkait dengan data yang disinkronkan tadi kemudian klik kembali tombol Simpan.

Baca Juga;

8. Nilai Bisa Diedit Ulang


Setelah semua nomor instrumen DIA terisi jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan dan Selesai" yang terletak di pojok kiri bawah. Dengan mengklik tombol ini maka semua isian akan dinilai dan dimunculkan nilai akhir dan peringkat akreditasi yang diraih.

Meski telah melakukan penyimpanan (klik "Simpan dan Selesai" ) DIA tetap dapat dilakukan diedit ulang. Caranya cukup mengklik menu Data Isian Akreditasi >> Lihat Hasil Penilaian >> Edit DIA.

Sinkron Emis Sispena

Edit ulang dan pengisian DIA Sispena dibuka hingga akhir Mei 2018.

Itulah beberapa hal yang mungkin saja bermanfaat bagi operator madrasah dalam mengisi emis sehingga datanya bisa sinkron dengan Sispena dan dapat digunakan untuk mengisi instrumen Sispena (DIA).



POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 telah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah di tahun 2018.

Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
  3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


POS Akreditasi 2018

1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena


Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran akreditasi 2018 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran akreditasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

  1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, 
  4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018

Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2018 untuk mengisi DIA.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor


Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah


Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi


Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi


Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi


Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun

7. Pengumuman Hasil Akreditasi


BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah dapat mengunduh dan mencetak e-sertifikat dan rekomendasi tersebut melalui Sispena.

9 Unduh POS Akreditasi 2018


Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak dapat ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, dan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen

Aplikasi penghitung skor akreditasi tahun 2018 per-butir instrumen berbasis excel ini merupakan aplikasi sederhana untuk mengetahui hasil (nilai) yang diraih setelah mengisi instrumen akreditasi tahun 2018. Aplikasi ini terdiri atas untuk Sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah.

Saat kita mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) secara online di menu Data Isian Akreditasi (DIA) Sispena, nilai raihan akhir dan peringkat hasil akreditasi memang ditampilkan. Namun nilai tersebut hanya ditampilkan setelah semua butir instrumen terisi. Dan hasil isianpun langsung berupa nilai akhir per-instrumen dan peringkat akhir yang dicapai.

Sedang pada aplikasi sederhana berbasis excel ini akan ditampilkan nilai secara lengkap mulai dari nilai perbutir, bobot butir, hingga bobot perkomponen, nilai komponen akreditasi, hingga nilai yang diraih untuk masing-masing komponen.

Tentu tidak ketinggalan adalah jumlah nilai akreditasi dari keseluruhan komponen (nilai akhir), serta status dan peringkat akreditasi.

Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018

Sebagaimana diketahui, instrumen akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018 terdiri atas delapan standar. Kedelapan standar itu meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar penilaian.

Masing-masing standar memiliki jumlah butir instrumen yang berbeda untuk setiap jenjang. Pun dalam pemberian bobot komponen dan jumlah skor tertimbang maksimum.

Cara penghitungan didasarkan pada Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI); Nomor 003 /H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs); dan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Unduh Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018


File aplikasi penghitung skor akreditasi Tahun 2018 per-butir instrumen dibuat dalam format .xlsm, yang bisa dibuka dengan menggunakan aplikasi microsoft excel 2007, 2010, 2013, dan 2016.

Untuk mengunduhnya silakan klik tautan di bawah ini.

  1. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SD/MI (UNDUH DI SINI)
  2. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SMP/MTs (UNDUH DI SINI)
  3. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SMA/MA (UNDUH DI SINI)
Semoga file sederhana Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 ini bermanfaat bagi sekolah dan madrasah yang tengah menghadapi akreditasi.

Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak dapat dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Sispena Akreditasi Madrasah

DIA atau Data isian Akreditasi adalah aplikasi online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.

Sispena dan DIA dapat diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

1. Surat Edaran BAN S/M


Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018 ini selengkapnya berisikan 4 point utama yaitu:

  • BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
  • Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
  • Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
    • Wajib mengisi DIA;
    • BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
    • BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
  • Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 216/BAN-SM/TU/2018 tersebut maka Surat Edaran BAN S/M sebelumnya yang mengatur tentang perpanjangan akreditasi (Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017), dinyatakan tidak berlaku.


Atau simak grafis berikut ini.


Pengisian DIA Sispena

2. Unduh Surat Edaran BAN S/M


Untuk membaca lebih jelas, silakan unduh Surat Edaran BAN S/M Nomor 216/BAN-SM/TU/2018 tentang Pengisian DIA (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:

3. Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi 2018


Terkait dengan madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah membuat kebijakan terkait prioritas akreditasi. Sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan mendapat prioritas adalah sebagai berikut:
  1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, 
  4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018


Bagi madrasah, silakan untuk melihat sertifikat akreditasi masing-masing untuk memastikan apakah di tahun 2018 ini masih berlaku atau sudah habis. Jika telah habis, meskipun habisnya akhir 2018, silakan segera berkordinasi dengan Kantor Penmad Kab/Kota atau Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota masing-masing. Termasuk juga bagi sekolah dan madrasah yang belum terakreditasi. Jangan sampai karena tidak tahu, akhirnya malah tidak melakukan pengisian Sispena.

Instrumen - Perangkat Akreditasi SMA/MA Format Word Terbaru

Instrumen dan perangkat akreditasi SMA/MA dalam format microsoft word kerap dibutuhkan bagi sekolah dan madrasah yang akan menghadapi akreditasi. Instrumen dan perangkat akreditasi terbaru, sesuai dengan Permendikbud Nomor : 004/H/AK/2017, dalam bentuk doc (word) memungkinkan madrasah untuk melakukan editing sesuai kebutuhan. Berbeda dengan saat masih berformat asli, PDF.

Madrasah memang dapat mengonversi instrumen akreditasi dari format PDF menjadi microsoft word. Tetapi biasanya hasilnya kurang memuaskan karena terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai harapan. Seperti struktur halaman yang kacau, tulisan dan huruf yang berubah, hingga tabel yang menjadi rusak. Karenanya proses ini kemudian justru menjadi masalah tersendiri bagi sekolah dan madrasah yang tengah menghadapi akreditasi, di samping berbagai persiapan melengkapi bukti fisik lainnya.

Berdasar hal tersebut, Ayo Madrasah menyediakan file instrumen dan perangkat akreditasi untuk SMA/MA tahun 2017 dalam format microsoft word.

File instrumen akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2017 ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Instrumen Akreditasi SMA MA Word

Layaknya instrumen versi PDF, perangkat akreditasi versi word untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:


  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi


Masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional tersusun atas 129 butir pernyataan yang terdiri atas:


  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 Format Microsoft Word


Bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi akreditasi dan membutuhkan, silakan klik tautan di bawah ini. File word ini merupakan hasil convert dari file resmi perangkat akreditasi terbaru sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)

Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:


Dengan adanya instrumen dan perangkat akreditasi SMA/MTs berformat Microsoft Word ini semoga dapat meringankan dan mempermudah persiapan dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Memenuhi permintaan para pembaca, blog Ayo Madrasah menyediakan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs Tahun 2017 dalam format Microsoft Word (doc.). Instrumen akreditasi tebaru dalam versi Microsoft Word ini memang kerap dibutuhkan bagi madrasah yang tengah mempersiapkan diri menghadapi akreditasi, mengingat file instrumen resmi dari BAN-SM dalam bentuk PDF sehingga menyulitkan ketika butuh diedit dan disesuaikan.

Tentunya, madrasah dapat melakukan convert file PDF tersebut menjadi Microsoft Office Word. Namun acap kali file hasil convert tidak sesuai dengan harapan. Struktur halaman yang berubah, tulisan menjadi kacau, atau tabel yang menjadi rusak adalah beberapa kendala yang dihadapi saat mengkonvert file PDF menjadi DOC, termasuk file perangkat akreditasi 2017 ini.

Padahal melakukan persiapan akreditasi sudah cukup memusingkan.

Karena itu dalam keberadaan instrumen akreditasi untuk SMP dan MTs dalam format Microsoft Word yang dapat diedit dengan mudah akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

File ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Sehingga instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Yang mana masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional dengan jumlah total instrumen sebanyak butir 124 butir yang terdiri atas:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Microsoft Word


Bagi madrasah dan sekolah yang membutuhkan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)

Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:


Dengan adanya instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI berformat Microsoft Word ini semoga dapat meringankan dan mempermudah persiapan dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD dan MI dalam format file doc (Microsoft Office Word). Melengkapi artikel terdahulu, Instrumen Akreditasi SD-MI 2017, dan besarnya permintaan akan file tersebut dalam format Microsoft Word, maka admin Ayo Madrasah menyediakan file Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD/MI dalam format docx.

File ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Karena itu dalam format Microsoft Word maka Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 ini dapat diedit dengan mudah. Sehingga tentunya akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

Apalagi jika melakukan convert sendiri dari file PDF yang tersedia menjadi file doc kerap kali mendapati hasil yang kurang maksimal, seperti struktur halaman dan tulisan yang kacau maupun bentuk tabel yang menjadi rusak. Sehingga akhirnya justru menghambat proses persiapan akreditasi yang tengah dilakukan.

Isinya terdiri atas empat bagian utama yang terdiri atas:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Yang mana kesemuanya terdiri atas 119 butir instrumen yang meliputi:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)

Instrumen Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Microsoft Word


Bagi yang membutuhkan file Unduh Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)


Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:

  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word
  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 Format Word

Besar harapan kami, instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI format Microsoft Word ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.