Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kompetisi Robotik Madrasah Ke-4 Tahun 2018

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali akan menggelar Kompetisi Robotik Madrasah ke-4 Tahun 2018 (Madrasah Robotik Competition). Ajang kompetisi robot tingkat madrasah ini merupakan gelaran yang keempat kalinya semenjak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015. Pada tahun 2018 ini, Kompetisi Robotik Madrasah akan diselenggarakan pada tanggal 3-4 November 2018 di Depok Town Square, Depok Jawa Barat.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi kemampuan para siswa madrasah mulai dari tingkat MI, MTs, hingga MA dalam bidang robotika dan otomasi. Peserta akan saling berlaga dalam merakit dan memprogram robot.

Di tahun 2018 ini, Kompetisi Robotik Madrasah mengangkat tema "Robotm Rescue, Robot yang berfungsi untuk mitigasi bencana alam. Sehingga robot-robot yang dilombakan harus diarahkan memiliki kemampuan dalam melakukan penanggulangan bencana alam.

Kompetisi Robotik Madrasah

1. Kategori, Pendaftaran, dan Tahapan Lomba


Lomba Robotik Madrasah ke-4 Tahun 2018 diadakan dalam tiga tingkatan kelompok usia yaitu untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Untuk Madrasah Ibtidaiyah hanya melombakan satu kategori yaitu Rancang Bangun Mesin Otomatis Bencana. Sedang bagi MTs dan MA, masing-masing terdiri atas dua kategori yakni Rancang Bangun Mesin Otomatis Bencana dan kategori Rescue Robot Mobile.

Sebelum dilaksanakan perlombaan pada tanggal 3-4 November 2018 di Depok Town Square, peserta sebelumnya wajib mendaftarkan diri secara online. tahapan pendaftaran peserta ini dilaksanakan pada tanggal 4-16 Oktober 2018 melalui situs http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/

Sedangkan tahapan jadwal-jadwal penting selengkapnya sesuai dengan Juknis Madrasah Robotik Competition 2018 adalah sebagai berikut:

  1. 4-16 Oktober 2018, Sosialisasi dan Pendaftaran Online untuk MI, MTs, dan MA
  2. 17-20 Oktober 2018, Verifikasi Berkas Pendaftaran
  3. 21 Oktober 2018, Pengumuman Peserta Lolos
  4. 21-22 Oktober 2018, Konfirmasi Kesediaan
  5. 3-4 November 2018, Perlombaan

2. Kategori Kejuaran


Lomba Kompetisi Robotik Madrasah ke-4 Tahun 2018 terdiri atas dua kategori yakni Rancang Bangun Mesin Otomatis Bencana yang dibagi dalam tiga jenjang yakni MI, MTs, dan MA serta kategori Rescue Robot Mobile yang dilombakan untuk jenjang MTs dan MA.

Masing-masing jenjang akan dipilih pemenang dalam beberapa kategori kejuaraan yang meliputi:
  • Rancang Bangun Mesin Otomatis Bencana, dengan kategori kejuaraan untuk masing-masing jenjang yang meliputi:
    • The Best Original Idea
    • The Best and Simple Construction
    • The Best Technology
    • The Best Applied Robot
    • The Best Presentation
  • Rescue Robot Mobile, dengan kategori kejuaraan untuk masing-masing jenjang yang meliputi:
    • The Best Logaritma
    • The Best Fastest Robot
    • The Best Point
    • The Best Construction and Maximal Robot
    • The Best Design

3. Unduh Juknis Madrasah Robotik Competition Tahun 2018


Tertarik untuk mengikuti Kompetisi Robotik Madrasah ke-4 Tahun 2018? Silakan unduh dan pelajari petunjuk teknis (panduan) lomba ini. Juknis dapat diunduh di situs Madrasah Robotik Competition atau melalaui link yang disediakan ayo madrasah berikut ini.

  • Juknis Kompetisi Robotik Madrasah ke-4 Tahun 2018 (Unduh di Sini)

Demikianlah terkait dengan Madrasah Robotik Competition atau Kompetisi Robotik Madrasah ke-4 tahun 2018 yang akan segera digelar.

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.

Direktorat KSKK Madrasah Usung Slogan Baru untuk Madrasah

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mencoba mengusung slogan atau moto baru bagi madrasah di Indonesia. Saat ini slogan yang kerap digelorakan sekolah di lingkungan Kementerian Agama adalah Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah. Guna penambah semangat madrasah dalam menghadirkan layanan pendidikan terbaik bagi putra-putri negeri Direktorat KSKK Madrasah mecoba mengenalkan semboyan dan slogan baru yakni, Madrasah Hebat Bermartabat.

"Mulai tahun 2018 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan Madrasah Hebat Bermartabat," demikian diungkap oleh Direktur KSKK Madrasah, A. Umar di Jakarta, sebagaimana dilansir situs pendis.kemenag.go.id, Kamis (01/02) silam.

Menurut asal kata, hebat merupakan bentuk adjektiva (kata yang menjelaskan nomina atau pronomina) yang memiliki arti terlampau, amat sangat (dahsyat, ramai, kuat, seru, bagus, menakutkan, dan sebagainya). Sedangkan bermartabat merupakan bentuk kata kerja dari martabat yang berarti memiliki tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri.

Makna Slogan Madrasah Hebat Bermartabat


Madrasah Hebat Bermartabat

Sedang Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, memaknai hebat dalam slogan 'Madrasah Hebat Bermartabat' tidak hanya dinilai dari segi fisik saja. Namun juga tercermin dari hebat pada siswa dan lulusan madrasah, hebat dalam gurunya mengajar, hebat dalam menyalurkan ilmunya ke masyarakat, hebat prestasi, hebat kualitas siswa serta hebat dalam tata kelola kelembagaan.

Sedangkan martabat identik dengan pembangunan karakter peserta didik guna menghasilkan siswa yang berakhlakul karimah.

Madrasah hebat bermartabat menggambarkan semangat madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yang lebih baik dibandingkan sekolah umum. Hal ini dapat dilihat dari indikator peningkatan performa Madrasah, performa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang penuh prestasi, performa siswa yang berprestasi dalam bidang akademik maupun bidang non akademik.

Baca Juga:



Sehingga kedepannya madrasah semakin menjadi pilihan utama orang tua dalam menyekkolahkan putra-putrinya mulai dari tingkat PAUD, Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Semoga dengan slogan baru madrasah tersebut menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unggul di setiap daerah, dalam menyongsong Indonesia emas.

Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2017/2018

Setelah sekian lama menunggu akhirnya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yang mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Dibanding pada periode sebelumnya, surat pengantar yang menandai dibukanya pendataan emis ini memang agak telat.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 ini baru dikeluarkan pada 31 Oktober 2017.

Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan prosedur pendataan emis di semester ini jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Pendataan Emis 2017/2018

Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:

  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
    1. RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
    3. Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
  • Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang dapat diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah bisa langsung ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dimulai sejak 1 November hingga 31 Desember 2017.
  • Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah memiliki akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)

Download Surat Pengantar Pendataan EMIS


Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk mengunduh, klik LINK INI.

Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis


Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis tentang aturan dan tata cara melakukan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun sampai dengan tulisan ini diterbitkan blog Ayo Madrasah belum mendapatkannya.

Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.

Sehingga untuk memulai melakukan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melakukan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.

Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah dapat mengetahui menu-menu yang tersedia dan data-data apa saja yang musti dipersiapkan. Sehingga ketika akhir masa pendataan, 31 Desember 2017, semua madrasah dapat menuntaskan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.