Tampilkan postingan dengan label Layanan Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Simpatika. Tampilkan semua postingan

Cara Cetak Ulang S25

Bagaimana cara mencetak ulang S25a, adalah salah satu pertanyaan yang akhir-akhir ini sering dilontarkan oleh operator Simpatika, maupun oleh para Kepala Madrasah.

Pertanyaan tentang cara melakukan cetak ulang form S25a ini muncul karena ternyata madrasah tersebut tidak memiliki dokumen S25a. Lho kok bisa?

Penyebabnya bisa jadi beragam. Bisa jadi memang Sang Operator Simpatika di tingkat madrasah lupa untuk melakukan pengarsipan. Dokumen S25a hanya dicetak sebiji doang kemudian dikirim ke Operator Simpatika tingkat Penma Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan (Cetak S25b). Operator tingkat sekolah tidak memiliki arsip baik berupa foto copy maupun soft copy (file yang disimpan dalam bentuk PDF).

Penyebab lainnya, sebelumnya telah melakukan pengarsipan dalam bentuk hard copy (foto copy S25a) tetapi kemudian arsip tersebut hilang entah kemana. Atau telah menyimpannya dalam format PDF di komputer, laptop, atau flash disk, namun hardisk (komputer atau laptop) atau flash disk tersebut mengalami kerusakan. Sehingga akhinya sama; tidak memiliki arsip S25a.

S25a sendiri adalah formulir Ajuan Keaktifan Kolektif yang dicetak melalui akun Kepala Ra/Madrasah. Form S25a ini kemudian dikirimkan ke admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan Keaktifan Kolektif (S25b).

Bagaimana Cara Mencetak Ulang S25a?

Ternyata Form S25a kerap menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan di lingkup Kementerian Agama. Salah satunya adalah sebagai persyaratamn dalam pengajuan guru calon penerima Tunjangan Fungsional. Meskipun yang dibutuhkan hanya berupa foto copy saja.

Namun tentunya akan menjadi sebuah problem jika ternyata oleh satu dan lain hal, pihak Madrasah tidak memiliki dokumen atau arsip S25a.

Pertanyaannya, Apakah S25a dapat dicetak ulang? Kalau bisa bagaimana caranya?

Jawabnya singkat, tidak bisa!

Jika beberapa form lain seperti Portofolio PTK, Kartu Simpatika (Kartu NUPTK), dan Jadwal Mengajar Mingguan dapat dicetak ulang kapan saja, maka form S25a tidak dapat dicetak ulang. Setelah S25a disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota, maka menu untuk melakukan cetak ulang akan hilang berganti dengan menu Cetak Kartu Simpatika.

Bagaimana Solusinya?

Jika terjadi hal yang demikian, tidak memiliki copyan S25a, padahal S25a tidak dapat dicetak ulang bagaimana solusinya?

Satu-satunya solusi adalah datang ke admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota untuk 'meminjam' dokumen Form S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang sebelumnya telah dikirimkan untuk difoto copy. Dan simpan baik-baik foto copy tersebut untuk dipergunakan dalam berbagai keperluan.

Jika arsip di Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak tersedia? Seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Sebagai bentuk pengarsipan yang baik, dokumen tersebut harusnya tetap tersimpan.

Kalau toh, ternyata Penma tidak memilikinya, apakah mereka bisa mencetak ulang?

Tidak bisa! Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak bisa mencetak ulang S25a. Yang bisa dicetak ulang oleh mereka adalah S25b (Persetujuan Keaktifan Kolektif).

Agar Tidak Terulang Kembali

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, atau agar pihak Madrasah lainnya tidak mengalami hal serupa di masa mendatang, hal-hal berikut ini perlu dipraktekkan.

Selalu simpan semua form Simpatika dalam format soft copy (file PDF) selain mencetatknya dalam bentuk hard copy. Simpan soft copy tersebut dalam folder yang rapi (jelas tahun dan periode vervalnya) sehingga ketika membutuhkan kembali tinggal melakukan cetak ulang dari file tersebut.
Untuk menghindari kehilangan data akibat kerusakan komputer ataupun hardisk tempat menyimpan soft copy tersebut, gunakan penyimpanan online (penyimpanan di internet) yang banyak tersedia secara gratis. Media penyimpanan online tersebut contohnya adalah Google Drive yang memberikan layanan pemyimpanan gratis hingga sebesar 15 GB, Dropbox (2 GB), SkyDrive (7 GB), 4shared (15 GB), MediaFire, Megaupload, Rapidshare, Mega Upload, dan lain sebagainya. Selain gratis dan aman, dengan menyimpan di media penyimpanan online, dokumen tersebut dapat dibuka kapan saja dan dimana saja.

Kembali ke pertanyaan, bagaimana cara cetak ulang S25a? admin Simpatika Pati tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Satu-satunya solusi ya seperti yang telah diuraikan di atas. Semoga saja ke depannya Tim Teknis Simpatika dapat menambahkan fasilitas untuk dapat mencetak ulang dokumen S25a yang terlanjur hilang.


Kalender Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2019/2020 Sesuai SK Dirjen Nomor 3063 Tahun 2019

Dalam kegiatan pembelajaran di suatu lembaga pendidikan tentunya perlu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lembaga pendidikan berupa Kalender Pendidikan untuk tingkat RA, MI, MTs dan MA dan pada tahun Pelajaran 2019/2020 Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis kalender pendidikan Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan madrasah dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2019/2020. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian akan disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2019/2020 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini lah yang kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari dua semester dan uraiannya sebagai berikut :

1. Kegiatan - kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020.


2. Kegiatan - kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020.


Untuk membuat kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2019/2020 Madrasah mengikuti aturan dari setiap Kabupaten Kota.

Untuk lebih jelasnya Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 BISA DOWNLOUD DISINI

Penempatan Peserta PPG Madrasah Tahun 2019

Pelaksanaan pretes PPG Dalam Jabatan yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang lalu itu banyak sekali dari guru yang antusias ikut dalam tahapan pelaksanaan sebelum terpih menjadi peserta PPG tahun 2019.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang telah melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 dengan jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru.

Pada PPG dalam jabatan tahun 2019 ini Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
Setelah proses pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini dan setelah proses penetapan peserta dari hasil pretes yang sudah di seleksi dan hasilnya sudah di umumkan di akun masing - masing agar setiap PTK yang lolos bisa mengetahui secara pasti apakah lolos atau tidak.

Dengan disampaikannya informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah dalam jabatan yang dimana informasi ini dapat dilihat di akun  SIMPATIKA masing - masing PTK yang terpilih. Dengan demikian LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait agar memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Adapun kuota dari masing - masing LPTK bisa DI DOWNLOUD DISINI

Info Gembira bagi Guru Sertifikasi dan Inpassing 2019

Kabar gembira yang admin dapatkan tadi malam dari salah satu group WA yang menginformasikan kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan dan sebagaimana biasanya sebelum admin menyampaikan pada orang banyak admin terlebih dahulu melakukan validasi data agar apa yang admin sampaikan bukan berita hoax dan hal ini terbukti setelah admin cek salah satu guru yang sudah inpasing dan sudah terbit SKAKPT dan admin bandingkan dengan SKAKPT bulan desember ternyata memang terjadi kenaikan sebesar 5% mungkin kenaikan ini menyesuaikan dengan kabar yang beredar bahwa PNS akan ada kenaikan gaji sebesar 5 % dan alhamdulillah tadi malam guru yang sudah inpasing sudah mendapatkan angka kenaikan sesuai SKAKPT yag terbit dan jika teman - teman sudah melakukan prin out SKAKPT sebelum adanya kenaikan maka di mohon untuk melakukan prin out ulang sesuai data terbaru.

Adanya kabar kenaikan tunjangan inpasing tentu hal tersebut hanya membuat senang guru yang sudah inpasing dan juga semoga kabar gembira ini berlanjut pada guru yang masih sertifikasi dan utamanya yang belum sertifikasi dan paling utama semoga para pejuang data mendapat perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan setidaknya gaji bulanan atau tunjangan agar kinerja para pejuang data semakin semangat dan semakin baik karena majunya  sebuah instansi tergantung dari tertibnya dan baiknya admiistrasi dan semoga kepala Madrasah terbuka hatinya untuk meningkatkan kesejahteraan para pejuang data sebagaimana mereka berjuang siang malam dengan tidak mengenal waktu dan kesehatan mereka dan semoga menjadi amal yang mengantarkan kita semua ke dalam surganya, Amin.

Sebagaimana judul artikel ini admin akan menyampaikan daftar kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan. 

  1. Gol IIIa asalnya Rp. 2.456.700 menjadi  Rp. 2.579.400 Naik Rp. 122.700
  2. Gol IIIb asalnya Rp. 2.560.600 menjadi  Rp. 2.688.500 Naik Rp. 127.900
  3. Gol IIIc asalnya Rp. 2.668.900 menjadi  Rp. 2.802.300 Naik Rp. 133.400
  4. Gol IIId asalnya Rp. 2.781.800 menjadi  Rp. 2.920.800 Naik Rp. 139.000
  5. Gol IVa asalnya Rp. 2.899.500 menjadi  Rp. 3.044.300 Naik Rp. 144.800

Kenaikan diatas bersumber dari hasil cetakan SKAKPT yang dilihat oleh admin mulai tanggal, 22 Maret 2019, tadi malam.
WhatsApp%2BImage%2B2019-03-23%2Bat%2B09.17.33

Silahkan segerak cek dan cetak SKAKPT anda semua di Layanan Simpatika 
Nah bagi guru yang sudah sertifikasi dan belum inpassing sementara sabar dulu, karena akan dibuka pengajuan inpassing tahun 2019.
Download Buku kelas 5 K 13 Revisi (Akidah Akhlak, Al Qur'an Hadits, Fiqih, SKI, B. Arab)

Download Buku kelas 5 K 13 Revisi (Akidah Akhlak, Al Qur'an Hadits, Fiqih, SKI, B. Arab)

Buku-buku yang telah disusun oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama ini merupakan implementasi pemberlakuan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab bagi kelas V Madrasah Ibtidaiyah.

Selain buku untuk kelas 5 MI tersedia juga untuk kelas lainnya, yaitu:


Bagi guru, siswa, mapun orangtua siswa yang membutuhkannya dapat mengunduhnya secara langsung. File buku kurtilas mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tersebut tersimpan dalam format PDF yang selanjutnya dapat dicetak ulang maupun dibuka langsung dengan menggunakan software PDF Reader. Link download tersedia di bawah.

Buku Siswa PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Kelas V MI dapat diunduh seperti di bawah ini:


  1. Buku Siswa K13 Al Quran Hadits Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  2. Buku Siswa K13 Akidah Akhlak Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  3. Buku Siswa K13 Fiqih Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  4. Buku Siswa K13 SKI Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  5. Buku Siswa K13 Bahasa Arab Kelas 5 MI, DOWNLOAD


Buku Siswa PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Kelas V MI dapat diunduh seperti di bawah ini:


  1. Buku Guru K13 Al Quran Hadits Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  2. Buku Guru K13 Akidah Akhlak Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  3. Buku Guru K13 Fiqih Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  4. Buku Guru K13 SKI Kelas 5 MI, DOWNLOAD
  5. Buku Guru K13 Bahasa Arab Kelas 5 MI, DOWNLOAD

Jika terdapat link yang rusak atau tidak bisa diunduh, silakan tinggalkan tanggapan di kolom komentar yang tersedia.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Penggantian Ijazah dan STTB

Syarat dan Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Penggantian Ijazah dan STTB

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
Jika bukan, dapat dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:

  • Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  • Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  • Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  • Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  • Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
  • Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  • Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
  • Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  • Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  • Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  • Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  • Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  • Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya.
  • Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
  4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
  5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
  4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
  6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon


Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI