Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan

Cara Cetak Ulang S25

Bagaimana cara mencetak ulang S25a, adalah salah satu pertanyaan yang akhir-akhir ini sering dilontarkan oleh operator Simpatika, maupun oleh para Kepala Madrasah.

Pertanyaan tentang cara melakukan cetak ulang form S25a ini muncul karena ternyata madrasah tersebut tidak memiliki dokumen S25a. Lho kok bisa?

Penyebabnya bisa jadi beragam. Bisa jadi memang Sang Operator Simpatika di tingkat madrasah lupa untuk melakukan pengarsipan. Dokumen S25a hanya dicetak sebiji doang kemudian dikirim ke Operator Simpatika tingkat Penma Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan (Cetak S25b). Operator tingkat sekolah tidak memiliki arsip baik berupa foto copy maupun soft copy (file yang disimpan dalam bentuk PDF).

Penyebab lainnya, sebelumnya telah melakukan pengarsipan dalam bentuk hard copy (foto copy S25a) tetapi kemudian arsip tersebut hilang entah kemana. Atau telah menyimpannya dalam format PDF di komputer, laptop, atau flash disk, namun hardisk (komputer atau laptop) atau flash disk tersebut mengalami kerusakan. Sehingga akhinya sama; tidak memiliki arsip S25a.

S25a sendiri adalah formulir Ajuan Keaktifan Kolektif yang dicetak melalui akun Kepala Ra/Madrasah. Form S25a ini kemudian dikirimkan ke admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan Keaktifan Kolektif (S25b).

Bagaimana Cara Mencetak Ulang S25a?

Ternyata Form S25a kerap menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan di lingkup Kementerian Agama. Salah satunya adalah sebagai persyaratamn dalam pengajuan guru calon penerima Tunjangan Fungsional. Meskipun yang dibutuhkan hanya berupa foto copy saja.

Namun tentunya akan menjadi sebuah problem jika ternyata oleh satu dan lain hal, pihak Madrasah tidak memiliki dokumen atau arsip S25a.

Pertanyaannya, Apakah S25a dapat dicetak ulang? Kalau bisa bagaimana caranya?

Jawabnya singkat, tidak bisa!

Jika beberapa form lain seperti Portofolio PTK, Kartu Simpatika (Kartu NUPTK), dan Jadwal Mengajar Mingguan dapat dicetak ulang kapan saja, maka form S25a tidak dapat dicetak ulang. Setelah S25a disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota, maka menu untuk melakukan cetak ulang akan hilang berganti dengan menu Cetak Kartu Simpatika.

Bagaimana Solusinya?

Jika terjadi hal yang demikian, tidak memiliki copyan S25a, padahal S25a tidak dapat dicetak ulang bagaimana solusinya?

Satu-satunya solusi adalah datang ke admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota untuk 'meminjam' dokumen Form S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang sebelumnya telah dikirimkan untuk difoto copy. Dan simpan baik-baik foto copy tersebut untuk dipergunakan dalam berbagai keperluan.

Jika arsip di Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak tersedia? Seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Sebagai bentuk pengarsipan yang baik, dokumen tersebut harusnya tetap tersimpan.

Kalau toh, ternyata Penma tidak memilikinya, apakah mereka bisa mencetak ulang?

Tidak bisa! Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak bisa mencetak ulang S25a. Yang bisa dicetak ulang oleh mereka adalah S25b (Persetujuan Keaktifan Kolektif).

Agar Tidak Terulang Kembali

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, atau agar pihak Madrasah lainnya tidak mengalami hal serupa di masa mendatang, hal-hal berikut ini perlu dipraktekkan.

Selalu simpan semua form Simpatika dalam format soft copy (file PDF) selain mencetatknya dalam bentuk hard copy. Simpan soft copy tersebut dalam folder yang rapi (jelas tahun dan periode vervalnya) sehingga ketika membutuhkan kembali tinggal melakukan cetak ulang dari file tersebut.
Untuk menghindari kehilangan data akibat kerusakan komputer ataupun hardisk tempat menyimpan soft copy tersebut, gunakan penyimpanan online (penyimpanan di internet) yang banyak tersedia secara gratis. Media penyimpanan online tersebut contohnya adalah Google Drive yang memberikan layanan pemyimpanan gratis hingga sebesar 15 GB, Dropbox (2 GB), SkyDrive (7 GB), 4shared (15 GB), MediaFire, Megaupload, Rapidshare, Mega Upload, dan lain sebagainya. Selain gratis dan aman, dengan menyimpan di media penyimpanan online, dokumen tersebut dapat dibuka kapan saja dan dimana saja.

Kembali ke pertanyaan, bagaimana cara cetak ulang S25a? admin Simpatika Pati tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Satu-satunya solusi ya seperti yang telah diuraikan di atas. Semoga saja ke depannya Tim Teknis Simpatika dapat menambahkan fasilitas untuk dapat mencetak ulang dokumen S25a yang terlanjur hilang.


Kalender Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2019/2020 Sesuai SK Dirjen Nomor 3063 Tahun 2019

Dalam kegiatan pembelajaran di suatu lembaga pendidikan tentunya perlu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lembaga pendidikan berupa Kalender Pendidikan untuk tingkat RA, MI, MTs dan MA dan pada tahun Pelajaran 2019/2020 Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis kalender pendidikan Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan madrasah dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2019/2020. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian akan disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2019/2020 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini lah yang kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari dua semester dan uraiannya sebagai berikut :

1. Kegiatan - kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020.


2. Kegiatan - kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020.


Untuk membuat kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2019/2020 Madrasah mengikuti aturan dari setiap Kabupaten Kota.

Untuk lebih jelasnya Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 BISA DOWNLOUD DISINI

Penempatan Peserta PPG Madrasah Tahun 2019

Pelaksanaan pretes PPG Dalam Jabatan yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang lalu itu banyak sekali dari guru yang antusias ikut dalam tahapan pelaksanaan sebelum terpih menjadi peserta PPG tahun 2019.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang telah melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 dengan jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru.

Pada PPG dalam jabatan tahun 2019 ini Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
Setelah proses pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini dan setelah proses penetapan peserta dari hasil pretes yang sudah di seleksi dan hasilnya sudah di umumkan di akun masing - masing agar setiap PTK yang lolos bisa mengetahui secara pasti apakah lolos atau tidak.

Dengan disampaikannya informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah dalam jabatan yang dimana informasi ini dapat dilihat di akun  SIMPATIKA masing - masing PTK yang terpilih. Dengan demikian LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait agar memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Adapun kuota dari masing - masing LPTK bisa DI DOWNLOUD DISINI

Info Gembira bagi Guru Sertifikasi dan Inpassing 2019

Kabar gembira yang admin dapatkan tadi malam dari salah satu group WA yang menginformasikan kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan dan sebagaimana biasanya sebelum admin menyampaikan pada orang banyak admin terlebih dahulu melakukan validasi data agar apa yang admin sampaikan bukan berita hoax dan hal ini terbukti setelah admin cek salah satu guru yang sudah inpasing dan sudah terbit SKAKPT dan admin bandingkan dengan SKAKPT bulan desember ternyata memang terjadi kenaikan sebesar 5% mungkin kenaikan ini menyesuaikan dengan kabar yang beredar bahwa PNS akan ada kenaikan gaji sebesar 5 % dan alhamdulillah tadi malam guru yang sudah inpasing sudah mendapatkan angka kenaikan sesuai SKAKPT yag terbit dan jika teman - teman sudah melakukan prin out SKAKPT sebelum adanya kenaikan maka di mohon untuk melakukan prin out ulang sesuai data terbaru.

Adanya kabar kenaikan tunjangan inpasing tentu hal tersebut hanya membuat senang guru yang sudah inpasing dan juga semoga kabar gembira ini berlanjut pada guru yang masih sertifikasi dan utamanya yang belum sertifikasi dan paling utama semoga para pejuang data mendapat perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan setidaknya gaji bulanan atau tunjangan agar kinerja para pejuang data semakin semangat dan semakin baik karena majunya  sebuah instansi tergantung dari tertibnya dan baiknya admiistrasi dan semoga kepala Madrasah terbuka hatinya untuk meningkatkan kesejahteraan para pejuang data sebagaimana mereka berjuang siang malam dengan tidak mengenal waktu dan kesehatan mereka dan semoga menjadi amal yang mengantarkan kita semua ke dalam surganya, Amin.

Sebagaimana judul artikel ini admin akan menyampaikan daftar kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan. 

  1. Gol IIIa asalnya Rp. 2.456.700 menjadi  Rp. 2.579.400 Naik Rp. 122.700
  2. Gol IIIb asalnya Rp. 2.560.600 menjadi  Rp. 2.688.500 Naik Rp. 127.900
  3. Gol IIIc asalnya Rp. 2.668.900 menjadi  Rp. 2.802.300 Naik Rp. 133.400
  4. Gol IIId asalnya Rp. 2.781.800 menjadi  Rp. 2.920.800 Naik Rp. 139.000
  5. Gol IVa asalnya Rp. 2.899.500 menjadi  Rp. 3.044.300 Naik Rp. 144.800

Kenaikan diatas bersumber dari hasil cetakan SKAKPT yang dilihat oleh admin mulai tanggal, 22 Maret 2019, tadi malam.
WhatsApp%2BImage%2B2019-03-23%2Bat%2B09.17.33

Silahkan segerak cek dan cetak SKAKPT anda semua di Layanan Simpatika 
Nah bagi guru yang sudah sertifikasi dan belum inpassing sementara sabar dulu, karena akan dibuka pengajuan inpassing tahun 2019.

Cara Cepat Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara cepat menampilkan tombol logout Simpatika yang hilang, akhir-akhir ini banyak ditanyakan oleh PTK maupun admin madrasah. Ini lantaran tombol logout, tiba-tiba hilang dan tidak muncul. Sehingga ketika seorang PTK hendak keluar dari aplikasi simpatika atau berganti akun PTK lain menjadi kesulitan.

Permasalahan terkait hilangnya tombol logout simpatika ini bukan kali pertama. Beberapa tahun silam, menurut pengamatan admin Ayo Madrasah, masalah serupa pernah terjadi. Dan sebenarnya cara untuk menampilkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika tersebut sangat mudah. Meski demikian jika tidak mengetahui pun dapat menjadi masalah yang sangat menjengkelkan. Apalagi bagi admin madrasah yang harus mengerjakan beberapa akun PTK sekaligus.

Terkait dengan hal tersebut, admin ayomadrasah kembali membagikan tips dan trik untuk menampilkan tombol logout simpatika yang menghilang tersebut.

Sebagaimana pengalaman admin ayomadrasah, sedikitnya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memunculkan tombol logout atau untuk logout dari akun simpatika meskipun tombol tersebut tidak tampil.
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang


1. Trik Pertama Menampilkan Tombol Logout


Cara pertama dan sangat mudah untuk memunculkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Klik ikon "Profil Sekolah" (gambar gedung dalam lingkaran di pojok kanan atas)
  2. Akan terbuka halaman "Siap Online Madrasah".
  3. Lihat di pojok kanan atas, tombol logout sudah muncul di samping foto profil PTK
  4. Jika masih belum keluar refres halaman atau tekan tombol F5 pada keyboard
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Baca Juga:

2. Trik Kedua Langsung Logout


Selain dengan menggunakan cara pertama di atas, Saat tombol logout hilang dari dasbor simpatika kita masih bisa logout dengan cara mengetikkan url berikut: https://paspor.siap-online.com/cas/logout di browser.

Dengan mengetikkan url tersebut kita akan otomatios logout dari akun simpatika dan terbuka halaman login simpatika. 

Sehingga ketika ingin berpindah dari satu akun PTK ke akun PTK lainnya, kita bisa mengetikkan url https://paspor.siap-online.com/cas/logout sehingga muncul halaman login kemudian tinggal mengisi kolom user ID dan password PTK lainnya yang hendak kita buka.

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara menampilkan tombol logout simpatika yang hilang ini memang sekedar tips dan trik sederhana dan remeh. Namun semoga tetap memberikan manfaat kepada rekan-rekan PTK dan Admin Madrasah dalam melakukan verval simpatika.

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika pada 1 September 2018 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah agar dapat menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, agar dapat diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk dapat diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yang dilalui agar S29e dapat diajukan dan disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Aturan Penerbitan SKAKPT

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yang harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan pada awal bulan ketiga (September dan Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, dan seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yang belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018


Mengingat panjangnya tahapan dan proses yang harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.

Namun jika pada tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus dapat diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit absensi guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang membuat beberapa PTK tidak dapat mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak akan bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, jika sampai dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada akhir bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih dapat mengisi dan mengedit absensi guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:



Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.