Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Penempatan Peserta PPG Madrasah Tahun 2019

Pelaksanaan pretes PPG Dalam Jabatan yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang lalu itu banyak sekali dari guru yang antusias ikut dalam tahapan pelaksanaan sebelum terpih menjadi peserta PPG tahun 2019.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang telah melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 dengan jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru.

Pada PPG dalam jabatan tahun 2019 ini Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
Setelah proses pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini dan setelah proses penetapan peserta dari hasil pretes yang sudah di seleksi dan hasilnya sudah di umumkan di akun masing - masing agar setiap PTK yang lolos bisa mengetahui secara pasti apakah lolos atau tidak.

Dengan disampaikannya informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah dalam jabatan yang dimana informasi ini dapat dilihat di akun  SIMPATIKA masing - masing PTK yang terpilih. Dengan demikian LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait agar memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Adapun kuota dari masing - masing LPTK bisa DI DOWNLOUD DISINI
Hasil Ujian Pretes PPG PAI 2019

Hasil Ujian Pretes PPG PAI 2019

Beberapa Waktu yang lalu Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menggelar Ujian Pretest bagi guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di Sekolah. Kegiatan Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI ini diikuti 11 ribu guru PAI yang telah masuk dalam Daftar ringkas (Short List) guru yang belum tersertifikasi terhitung sebelum tahun 2006.

Dari 11.000 guru yang mengikuti Pretest PPG telah tersaring yang ditetapkan sebagai Peserta PPG untuk tahun ini sebanyak 2363 Guru di seluruh Indonesia. Kegiatan PPG ini menggunakan Pola Blended Learning yang menggabungkan Pembelajaran dalam Jaringan (Daring/Online) terdiri dari beberapa kegiatan yang Pelaksanaannya sekitar yang terdiri dari:
1. Registrasi Mahasiswa melalui Jaringan ke Kampus / LPTK
2. Pembelajaran Daring (Dalam Jaringan/Online) Selama 3 Bulan
3. Peserta Lapor diri ke Kampus / LPTK
4. Perkuliahan di Kampus / LPTK (lokakarya) selama 5 Minggu
5. PPL di sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 Minggu
6. Uji Kinerja
7. Ujian Pengetahuan

Peserta Sertifikasi jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Wajib  melakukan Registrasi dan uji coba sistem daring melalui Website: https://ppg.siagapendis.com/ dengan menggunakan Login dan Password SIAGA masing-masing mulai tanggal 23 Mei - 09 Juni 2019. Mekanisme dan Teknis penggunaan sistem daring dijelaskan di lampiran Pengumuman ini.

Download Pengumuman Peserta PPG PAI Disini

Info Gembira bagi Guru Sertifikasi dan Inpassing 2019

Kabar gembira yang admin dapatkan tadi malam dari salah satu group WA yang menginformasikan kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan dan sebagaimana biasanya sebelum admin menyampaikan pada orang banyak admin terlebih dahulu melakukan validasi data agar apa yang admin sampaikan bukan berita hoax dan hal ini terbukti setelah admin cek salah satu guru yang sudah inpasing dan sudah terbit SKAKPT dan admin bandingkan dengan SKAKPT bulan desember ternyata memang terjadi kenaikan sebesar 5% mungkin kenaikan ini menyesuaikan dengan kabar yang beredar bahwa PNS akan ada kenaikan gaji sebesar 5 % dan alhamdulillah tadi malam guru yang sudah inpasing sudah mendapatkan angka kenaikan sesuai SKAKPT yag terbit dan jika teman - teman sudah melakukan prin out SKAKPT sebelum adanya kenaikan maka di mohon untuk melakukan prin out ulang sesuai data terbaru.

Adanya kabar kenaikan tunjangan inpasing tentu hal tersebut hanya membuat senang guru yang sudah inpasing dan juga semoga kabar gembira ini berlanjut pada guru yang masih sertifikasi dan utamanya yang belum sertifikasi dan paling utama semoga para pejuang data mendapat perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan setidaknya gaji bulanan atau tunjangan agar kinerja para pejuang data semakin semangat dan semakin baik karena majunya  sebuah instansi tergantung dari tertibnya dan baiknya admiistrasi dan semoga kepala Madrasah terbuka hatinya untuk meningkatkan kesejahteraan para pejuang data sebagaimana mereka berjuang siang malam dengan tidak mengenal waktu dan kesehatan mereka dan semoga menjadi amal yang mengantarkan kita semua ke dalam surganya, Amin.

Sebagaimana judul artikel ini admin akan menyampaikan daftar kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan. 

  1. Gol IIIa asalnya Rp. 2.456.700 menjadi  Rp. 2.579.400 Naik Rp. 122.700
  2. Gol IIIb asalnya Rp. 2.560.600 menjadi  Rp. 2.688.500 Naik Rp. 127.900
  3. Gol IIIc asalnya Rp. 2.668.900 menjadi  Rp. 2.802.300 Naik Rp. 133.400
  4. Gol IIId asalnya Rp. 2.781.800 menjadi  Rp. 2.920.800 Naik Rp. 139.000
  5. Gol IVa asalnya Rp. 2.899.500 menjadi  Rp. 3.044.300 Naik Rp. 144.800

Kenaikan diatas bersumber dari hasil cetakan SKAKPT yang dilihat oleh admin mulai tanggal, 22 Maret 2019, tadi malam.
WhatsApp%2BImage%2B2019-03-23%2Bat%2B09.17.33

Silahkan segerak cek dan cetak SKAKPT anda semua di Layanan Simpatika 
Nah bagi guru yang sudah sertifikasi dan belum inpassing sementara sabar dulu, karena akan dibuka pengajuan inpassing tahun 2019.

Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama melaksanakan PPG dalam Jabatan bagi guru RA dan Madrasah. Salah satu syarat dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kesesuaian linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih.

Untuk itu, Ditjen Pendis melalui Surat bernomor 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tertanggal 16 Mei 2018 menerbitkan edaran terkait persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan. Dalam surat edaran tersebut dilampirkan juga pemetaan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG.

Daftar linieritas tersebut menjadi pedoman bagi calon peserta PPG dalam memilih program studi PPG yang dipilihnya sesuai dengan ijazah masing-masing.

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Profram Studi PPG dalam Jabatan


Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Adapun linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi  PPG sebagaimana dimaksud terangkum dalam tabel berikut ini.

Linieritas Mata Pelajaran Rumpun Agama di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut.


No Program Studi PPG Kode Program Studi S-l/D-IV
1 Fiqih 237 PAI
Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah)
2 Alquran Hadist 236 PAI
Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Ilmu Hadis
3 Akidah Akhlak 235 PAI
Aqidah dan Filsafat Islam
Ilmu Tasawuf
Ilmu Aqidah
Akhlak dan Tasawuf
4 SKI 238 PAI
Sejarah dan Kebudayaan Islam


Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG


Linieritas Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK, dan SLB adalah sebagai berikut.


No Program Studi PPG Kode Program Studi S-l/D-IV
1 Guru Kelas RA 021 PGTK/PGPAUD
PGRA
Psikologi
Tarbiyah (Pendidikan Anak Usia DiniJ
2 Guru Kelas MI 028 PGSD
Psikologi
PGMI
Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi, Tadris Fisika, Tadris Kimia)
Pendidikan Matematika
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan IPA
Pendidikan Kimia
Pendidikan Fisika
Pendidikan Biologi
Pendidikan PKn
Pendidikan IPS
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Matematika
Bahasa Indonesia
Fisika
Kimia
Biologi
Sejarah
Ekonomi
Geografi
3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Khusus
Pendidikan Berkebutuhan Khusus
4 SeniBudaya 217 Pendidikan Seni Budaya
Seni Drama
SeniTari
Seni Musik
Seni Kriya
Seni Rupa
Seni Pertunjukan
Seni Media Rekam
5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
Pendidikan Kepelatihan Olah Raga
Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
6 Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa
Sastra Nusantara
7 Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura
Sastra Madura
8 Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda
Sastra Sunda
9 Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali
Sastra Bali
10 Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris
Sastra Inggris
Tadris Bahasa Inggris
11 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100 Pendidikan IPS
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Akuntansi
Ekonomi Koperasi
Tadris IPS
Ekonomi Syariah
Akuntansi Syariah
12 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097 Pendidikan IPA
Pendidikan Fisika
Pendidikan Kimia
Pendidikan Biologi
Fisika
Kimia
Biologi
Tadris IPA
Tadris Fisika
Tadris Kimia
Tadris Biologi
13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154 Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Administrasi Negara
Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara
14. Bahasa Indonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
Sastra Indonesia
Tadris Bahasa Indonesia
15 Matematika 180 Pendidikan Matematika
Pengajaran Matematika
Matematika
Statistika
Tadris Matematika
16 Bimbingan dan Konseling (konselor) 810 Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Penyuluhan
Psikologi
Bimbingan dan Konseling Islam
17 Geografi 207 Pendidikan Geografi
Geografi
18 Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Pendidikan Administrasi Perkantoran
Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga
Ekonomi
Akuntansi
Manajemen
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Syariah
Ekonomi Pembangunan
Sosial Ekonomi
Akuntansi Syariah
19 Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Sosiologi
Sosiologi dan Antropologi
20 Antropologi 215 Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Arkeologi
21 Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman
Sastra Jerman
22 Bahasa Perancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis
Sastra Perancis
23 Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab
Sastra Arab
Tarjamah (Bahasa Arab)
24 Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang
Sastra Jepang
25 Bahasa Mandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin
Sastra Mandarin
26 Fisika 184 Pendidikan Fisika
Fisika
Teknik Fisika
Tadris Fisika
Geofisika
Teknik Geofisika
27 Kimia 187 Pendidikan Kimia
Kimia
Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia
Tadris Kimia
28 Biologi 190 Pendidikan Biologi
Biologi
Pertanian
Peternakan
Kedokteran Hewan
Tadris Biologi
29 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah
Sejarah


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan (UNDUH DI SINI).

Demikian terkait dengan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru madrasah yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan Kemenag.

Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.

Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jika kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis TPG

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis TPG 2018

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram : 
Channel Telegram : 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Juknis TPG Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Juknis TPG 2018

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2018


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan guru madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


JTM Tugas tambahan

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan di Simpatika 2018.

Jadwal & Peserta PLPG Kemenag Unesa 2017

Universitas Negeri Surabaya sebagai Rayon 114 telah dan akan menyelenggarakan PLPG 2017 sebanyak 10 gelombang. Dari seluruh gelombang tersebut beberapa diantaranya mengikutkan guru madrasah atau peserta PLPG Kemenag. PLPG Kemenag (bagi guru madrasah) yang diselenggarakan oleh Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yaitu gelombang 5, 7, 8, 9, dan 10.

Sebagaimana jadwal yang diunggah oleh situs resmi Sertifikasi Guru Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (http://sg.unesa.ac.id/) PLPG di Rayon 114 ini telah dimulai sejak tanggal 10 September 2017 yang lalu. Sedangkan untuk gelombang terakhir, 10, akan diselenggarakan mulai pada tanggal 3 Desember 2017.

Bagi guru madrasah Kemenag, Unesa akan menyelenggarakan PLPG untuk bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sosiologi, Biologi, Fisika, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah Indonesia.

PLPG Kemenag Unesa 2017

1. Jadwal & Tempat Pelaksanaan PLPG Kemenag Unesa


Dari sepuluh gelombang PLPG yang dilaksanakan oleh Rayon 114 Unesa, 5 gelombang diantara memuat peserta dari guru madrasah.

Sebagaimana surat Rektor Unesa Nomor : 016681/UN38.I/TU/2017 perihal Pelaksanaan PLPG Tahun 2017 Revisi Gelombang 6, 7, 8, 9, kelima gelombang dan waktu pelaksanaan PLPG Kemenag adalah sebagai berikut:

  • Gelombang 5 : 28 Oktober s.d 8 November 2017
  • Gelombang 7 : 9 s.d 20 November 2017
  • Gelombang 8 : 21 November s.d 2 Desember 2017
  • Gelombang 9 : 27 November s.d 8 Desember 2017
  • Gelombang 10 : 3 s.d 14 Desember 2017

Keterangan: Hari terakhir merupakan pelaksanaan UKG/UTN

Tempat PLPG Rayon 114 Unesa adalah Gedung LP3M Kampus Unesa Lidah Wetan dan Lab School Unesa Lidah Wetan. Sedangkan peserta akan menginap di tiga hotel yaitu Hotel Veni Vidi Vici (V3), Hoten Tanjung, dan Hotel AVI Surabaya.

2. Daftar Peserta PLPG Unesa


Daftar peserta PLPG Universitas Negeri Surabaya untuk semua gelombang, dapat dilihat langsung di situs resmi sertifikasi Guru Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya dengan alamat http://sg.unesa.ac.id/.

Dalam situs tersebut telah lengkap daftar peserta yang dikelompokkan pergelombang hingga pada pembagian kelasnya.

Namun bagi guru madrasah yang kesulitan melihat daftar di situs tersebut, bisa mengunduh daftar peserta PLPG Kemenag Unesa untuk gelombang 8 s.d 10 di TAUTAN INI.


Baca Juga:
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unesa Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Sertifikasi Unesa di alamat http://sg.unesa.ac.id/ dan email ke sg@unesa.ac.id.

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Unesa 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

Jadwal & Peserta PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

PLPG Kemenag bagi guru RA dan Madrasah untuk tahap 1 di UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta segera dilaksanakan. Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 UIN Jakarta akan diikuti oleh 124 guru dari bidang studi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Adapun jadwal penyelenggaraan, daftar peserta, dan ketentuan-ketentuan lainnya akan dibahas di bagian bawah artikel ini.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 ini Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerbitkan surat undangan bernomor Un.01/F1/OT.01.7/2000/2017. Surat ini ditujukan kepada semua Peserta PLPG Tahap I Rayon LPTK 201 FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Surat undangan ini juga dilengkapi dengan lampiran berisikan teknis pelaksanaan PLPG, ketentuan foto peserta, tata tertib, dan daftar peserta PLPG Madrasah Tahap I.

PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I


PLPG Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017 bertempat di Hotel Bukit Indah Puncak pada tanggal 15 s.d 25 November 2017.

Rincian kegiatannya meliputi:

  • 15 - 24 November 2017: Belajar di kelas (Hotel Bukit Indah Puncak)
  • 23 - 24 November 2017: Peer Teaching (Hotel Bukit Indah Puncak)
  • 25 November 2017: Ujian Kompetensi Akhir Nasional atau Ujian Tulis Nasional (Kampus UIN Jakarta)

2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Jakarta


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diikuti oleh 124 orang guru Madrasah Ibtidaiyah dan Raudlatul Athfal. 

Rincian pesertanya sebagai berikut:
  • Bidang studi Guru Kelas RA terdiri atas 61 orang
  • Bidang studi Guru Kelas MI terdiri atas 63 orang

Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017, secara lengkap, silakan unduh di TAUTAN INI.

Baca Juga:

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Portal PLPG milik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah di alamat http://fitk.uinjkt.ac.id/index.php/plpgmadrasah/

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.